- Regional
- Rokan Hilir
DPRD Rohil Terima Ranperda APBD 2023
Abdul Arif Rusni
Selasa, 29 November 2022 - 01:12:34 WIB
Penyerahan Ranperda APBD Rohil TA 2023 oleh bupati yang diwakili Wabup H Sulaiman kepada Ketua DPRD Maston, Senin (28/11/2022) sore, di Ruang Rapat Utama DPRD, Bagansiapiapi. (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)
BAGANSIAPIAPI - DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan nota keuangan Ranperda APBD tahun anggaran 2023 oleh Bupati Rohil, Senin (28/11/2022) sore, di Ruang Rapat Utama DPRD, Bagansiapiapi.
Rapat paripurna ke-18 masa sidang ke-3 itu dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston, didampingi Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, dihadiri fraksi-fraksi, komisi-komisi, badan-badan, dan para anggota DPRD Rohil.
Turut hadir Wabup H Sulaiman, unsur Forkopimda, Pj Sekda Ferry H Parya, pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemkab Rohil.
Maston mengatakan, Ranperda APBD Kabupaten Rohil tahun 2023 telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah antara lain, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 2.148.166.099.483, sementara belanja daerah sebesar Rp 2.214.150.000.000.
Dia menyebutkan, KUA dan PPAS tahun 2023 yang telah disepakati bersama akan dijadikan acuan, pedoman dalam penyusunan APBD Rokan Hilir tahun 2023.
KUA-PPAS 2023 telah disepakati memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dan program-program yang akan dilaksanakan.
"Dimana didalamnya memuat pendapatan belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2023 berdasarkan skala prioritas daerah," ungkap Maston.
"Sesuai amanat undang-undang, bahwa RAPBD beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk kemakmuran masyarakat," ujarnya.
Maston menjelaskan fungsi dari APBD antara lain sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.
Tujuan APBD lanjutnya, adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengelolaan daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah untuk meningkat produksi dan memberikan kesempatan kerja dan menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat.
APBD juga membuat perencanaan, pendataan pendapatan daerah yang akan diterima dalam satu tahun dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah, pembangunan, pemasyarakatan, RPJMD, maupun rencana kerja pemerintah daerah.
"Sebelum rancangan APBD disahkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Rokan Hilir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa tahapan proses penyusunannya," ucap Maston. (rif)
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Regional
Jaga Mutu Layanan di Seluruh Wilayah, PT Patra Drilling Contractor Sertifikasi Koki dan Baker
Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09:07 Wib Regional
Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Tolak Dugaan Adu Domba oleh PT Agrinas
Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:11:40 Wib Regional
Program Makan Bergizi Gratis di Duri Disorot, Warga Temukan Makanan Tak Layak
Jumat, 30 Januari 2026 - 23:04:58 Wib Regional
Komitmen Keselamatan Tanpa Kompromi, PDC Gelar Training One SIKA untuk Frontliner
Jumat, 30 Januari 2026 - 16:30:58 Wib Regional

